Padang Sidempuan (ANTARA) - Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu 2024 mendatang, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu Bawaslu bersama masyarakat.
Masyarakat dapat hak melakukan pengawasan terhadap proses pemilu bersama lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tercipta pemilu yang berintegritas dan bermartabat serta jauh dari kesan pelanggaran hukum, ucap Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti, Senin (10/4) saat pembukaan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat.
Ramadhan Sakti, bersama Kordiv Sekretariat Ahmad Firdaus Nasution mendampingi Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap juga menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pemilu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 di BaB XVII Pasal 448 Pemilu diselenggarakan dengan psrtisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk; sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Adapun bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan ; tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggara tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelengara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kemudian, kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat, kata Ramadhan.
Pengawasan dan pemantauan Pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya untuk mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, masyarakat dapat terlibat, ungkapnya.
"Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu," harap Ramadhan.
Sementara itu M. Darwis MPd yang merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan dalam materinya menjelaskan bahwa, masyarakat untuk komitmen dalam hal pengawasan menjelang pemilu 2024 agar demokrasi kita berkualitas, ucapnya.
"Masyarakat bisa menjadi profesional, mengedepankan idialisme, dan terpenting beradab termaksud semua berkepentingan," katanya.
Bawaslu: Masyarakat dapat hak melakukan pengawasan pemilu
Senin, 10 April 2023 19:59 WIB 15635