Medan (ANTARA) - HokBen, restoran Jepang siap saji nomor satu di Indonesia, memastikan makanan dan minuman yang dijual tidak hanya baik dan sehat, tetapi juga halal.
Marketing Public Relation PT Eka Bogainti (HokBen), Irma Wulansari mengatakan, makanan dan minuman yang disajikan HokBen di seluruh Indonesia, telah tersertifikasi Halal.
"#HokBenPastiAmanPastiHalal menjadi tagline HokBen," ujar Irma Wulansari di HokBen Ringroad, Medan, Kamis (30/3).
Dia mengatakan itu pada Media Gathering dan Sosialisasi Makanan Halal dengan pembicara Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumut, H Roma.
HokBen merasa perlu menegaskan soal makanan halal itu karena kepentingan semuanya.
Untuk konsumen, masyarakat harus memastikan kehalalan yang dikonsumsi.
Ada pun untuk perusahaan dinilai juga sangat penting untuk pengembangan usaha dimana kehalalan sudah menjadi keharusan.
Pada Bulan Ramadan yang penuh berkah ini, misalnya, Hokben juga memperluas jaringan bisnis makanan siap saji itu dengan menambah satu gerai lagi di Sumatera Utara.
Cabang HokBen yang akan dibuka pada 31 Maret 2023 berada di Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Induk.
Dalam pembukaan cabang baru HokBen di Rantau Prapat ada banyak promo yang akan diberikan kepada customer, di antaranya "Promo Gratis Payung mulai tanggal 31 Maret, 3 April dan 6 April 2023".
Kemudian promo Gratis Bantal mulai pada 1 April, 4 April dan 7 April untuk setiap pembelian makanan HokBen.
Promo Gratis Tumbler pada tanggal 2 April, 5 April dan 8 April 2023.
Selain itu, Promo Gratis Voucher Makan HokBen pada tanggal 9 April 2023 dengan pembelian 200.000 (sudah nett dan dine in only).
Lucky Dip Hadiah Menarik tanggal 1027 April 2023 dengan 100.000 (sudah nett dan dine in only).
"HokBen menyediakan Special Price tanggal 31 Maret-14 April 2023, di mana setiap pembelian H pcs + Nasi Teh Kotak Sosro/Aqua (Dine in) seharga Rp 43.000.
Sementara itu, Satgas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Sumut, H Roma menyebutkan, saat ini ada tiga LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
Ada tiga lembaga yang diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI.
Dia menegaskan, Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sedangkan, lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha sangat penting dan berpengaruh sekali terhadap kelangsungan bisnis dan peningkatan profit perusahaan," ujarnya.
Roma berharap pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang olahan makanan, minuman serta obat-obatan untuk segera mengurus Sertifikasi Halal.
Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar mensosialisasi Sertifikasi Halal kepada pelaku usaha dengan target pemberian 1 juta Sertifikasi Halal gratis.
"Pemerintah menargetkan pemberian Sertifikasi Halal kepada satu juta UMKM secara gratis," katanya.
Untuk memperoleh Sertifikasi Halal itu sangat mudah yakni daftar secara online atau daftar langsung melalui Kantor KUA di masing-masing daerah.
Ada pu untuk wilayah Sumut, baru 1027 pelaku usaha yang mendaftar Sertifikasi Halal gratis itu.
"Peluang masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM mendaftarkan produk makanan, minuman dan obat-obatan untuk memperoleh Sertifikasi Halal secara gratis," ujarnya.
Dia memberi contoh, HokBen sebagai usaha makanan saji, sadar betapa pentingnya memiliki sertifikat halal, demi kepentingan bisnis global.