Simalungun (ANTARA) - Masa hukuman tujuh tahun di balik jeruji besi belum cukup bagi inisial NPT (52), seorang residivis narkoba jera dari kegiatan tindak pidana.

Warga Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ini kembali ditangkap Polsek Dolok Batu Nanggar jajaran Polres Simalungun terkait narkoba pada 11 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (15/5) mengatakan, saat penangkapan, tersangka nekat melompat tembok rumahnya dan melarikan diri ke perladangan ubi. 

Namun aksi tersebut digagalkan lima personel Polsek Batu Nanggar dipimpin Ipda LR Siagian berikut mengamankan sabu yang dibungkus 11 plastik klip transparan serta uang Rp230.000 diduga hasil jual narkoba. 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan memberi informasi kepada kepolisian. 


 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026