Tapanuli Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AAH (36), warga setempat.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kecamatan Halongonan.

“Kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Philip Antonio Purba, dalam keterangan yang terima, Minggu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Sipaho.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu yang dibalut kertas timah rokok dan disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku ini, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti diduga sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.

Selain lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu seberat sekitar 0,50 gram, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp120 ribu, satu unit handphone warna biru, dan satu sendok sabu dari pipet.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026