Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan, masjid sangat penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.
"Partisipasi masyarakat terutama melalui komunitas masjid sangat penting untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hery dalam kegiatan Ngaji Bareng Pelayanan Publik di Masjid Al Mukarromah, Koja, sebelumnya mengatakan partisipasi komunitas masjid sangat penting dalam perkuat pengawasan pelayanan publik mengingat fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pendidikan, musyawarah warga, pernikahan, dan perlindungan bagi warga bila ada musibah atau bencana.
Dia juga mengatakan pengawasan memiliki dua makna, yaitu pengawasan melekat yang bersifat ilahiah dan pengawasan kolektif yang bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi mungkar.
Dia menambahkan, implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketakwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum.
"Para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan yang diisyaratkan norma agama dan hukum positif di Indonesia," kata dia.
Dia menambahkan, untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berkesinambungan dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai tuntutan perkembangan dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia dan ditambah kaidah keagamaan.
Menurutnya pejabat publik hendaknya menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai sikap dan perbuatan sesuai dengan regulasi kebijakan yang terkait pelayanan publik yang diberikannya.
Hery juga mengatakan seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik agar menanamkan keyakinan dalam diridiri masing- masing bahwa bekerja melayani publik adalah bagian dari ibadah.
Dia menambahkan, implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketakwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum.
"Para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan yang diisyaratkan norma agama dan hukum positif di Indonesia," kata dia.
Dia menambahkan, untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berkesinambungan dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai tuntutan perkembangan dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia dan ditambah kaidah keagamaan.
Menurutnya pejabat publik hendaknya menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai sikap dan perbuatan sesuai dengan regulasi kebijakan yang terkait pelayanan publik yang diberikannya.
Hery juga mengatakan seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik agar menanamkan keyakinan dalam diridiri masing- masing bahwa bekerja melayani publik adalah bagian dari ibadah.