Medan (ANTARA) - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi di Kota Tanjung Balai.
Petugas juga menangkap seorang pelaku RM, di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis.
Hadi menyebutkan barang haram itu dikemas pelaku dalam beberapa karung dan berhasil disita narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
"Dari TKP petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih yang digunakan pelaku,dan satu handphone," ucapnya.
Baca juga: Pangdam I/BB serahkan pengoplos pupuk diduga ilegal ke Polda Sumut
Ia mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi dari masyarakat yang dikembangkan, petugas gabungan bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai.
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Sumut.