Medan (ANTARA) - Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara (BBPSU) melaksanakan Diskusi Kelompok Terpimpin (DKT) Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen selama dua hari, 27--28 Februari 2023 di Swiss Bell InnMedan.
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara (BBPSU) Hidayat Widiyanto di Medan, Selasa, mengatakan, kegiatan pembinaan ini dimulai sejak 2022 dan akan dilaksanakan selama tiga tahun sampai 2024 dengan melibatkan 47 lembaga sasaran yang terdiri atas 21 lembaga pendidikan, 16 lembaga pemerintah daerah, dan 10 lembaga swasta berbadan hukum.
Kenyataan yang terpapar di depan kita menunjukkan bahwa kian hari penggunaan bahasa negara kita makin tidak terkendali. Meningkatnya intensitas penggunaan bahasa asing dan pencampurbauran bahasa santai di ranah resmi menunjukkan bahwa sebenarnya muruah bahasa negara kita mendapat tantangan yang serius.
Tentu saja, sesuai dengan slogan trigatra Badan Bahasa “mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing”, selayaknya semua bahasa dapat hidup dan berkembang sesuai dengan fungsi dan kedudukannya, saling mendukung dan tidak melemahkan keberadaan yang satu dengan yang lainnya.
" Untuk mengembalikan muruah tersebut, berbagai upaya dilakukan, salah satunya adalah dengan pembinaan," katanya.
DKT yang dilaksanakan ini berupa sosialisasi dan pendampingan yang merupakan bagian tahapan pembinaan setelah pada 2022 lalu dilakukan pengambilan dan analisis data. Dalam analisis dan evaluasi, diketahui bahwa nilai rata-rata pengutamaan bahasa negara di lembaga tersebut 63.
Diharapkan pada akhir pembinaan, nilai ini dapat meningkat menjadi minimal 95 karena dalam pendampingan ini akan disampaikan rekomendasi perbaikan bentuk-bentuk yang belum sesuai dengan kaidah kebahasaan.
Hal ini akan dilakukan secara intensifsampai pada 2024 sehingga lembaga-lembaga ini akan menjadi lembaga model dalam penggunaan bahasa baik di ruang publik maupun dalam dokumen lembaga.
Kegiatan ini diharapkan akan berdampak ke lembaga-lembaga lain dengan cara pengimbasan yang nantinya akan dilakukan oleh 47 lembaga yang menjadi sasaran pembinaan. Setelah tiga tahun, jikasetiap lembaga dapat mengimbaskan praktik baik ini, tentu akan menjadi program yang baik dan efektif dalam penggunaan bahasa di lembaga lain.
Jika hal ini diimbaskan lagi oleh lembaga itu kepada lembaga lainnya, akan sampai pada titik bahwa bahasa negara memang menjadi bahasa yang sangat bermartabat. Ini bukan pekerjaan mudah yang dapat dilakukan sendiri, melainkan pekerjaan yang hanya dapat diwujudkan dengan tekad kuat dan usaha yang keras dari seluruh elemen masyarakat atas dukungan semua pemangku kepentingan.
Bahasa Indonesia adalah identitas kita. Oleh karena itulah, dukungan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Jika bukan kita, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?
Bagaimanapun, selain untuk menertibkan penggunaan bahasa negara, tentu saja kegiatan ini bertujuan untuk memartabatkan bahasa sebagai identitas kebangsaan kita.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Dengan mengutamakan penggunaan bahasa negara sesuai dengan kaidahnya, berarti kita telah tidak hanya menghargai, tetapi juga mencintai keberadaannya.
"Atas dasar cinta, kita akan makin bermuruah. Muruah tersebut akan membawanya menjadi bahasa dunia," katanya.