Medan (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga bekerja sama dengan pihak SLB Negeri setempat melaksanakan kegiatan bahasa isyarat.
"Pelatihan ini bertujuan memberikan pelayanan yang optimal kepada saudara kita yang berkebutuhan khusus," kata Kepala Bapas Kelas II Sibolga Sinarta Tarigan di Sibolga, Rabu.
Materi yang disampaikan adalah pengenalan ejaan huruf-huruf dalam bahasa isyarat Indonesia untuk lebih menambah pemahaman pegawai juga dilakukan praktik secara langsung tata cara berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat Indonesia.
"Seluruh pegawai sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan dengan aktif bertanya dan mempraktikkan cara berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat Indonesia," ujar Sinarta.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.