Langkat (ANTARA) - Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengamankan dua tersangka pemilik narkotika dari Dusun Cinta Raja Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan, setelah sebelumnya diamankan oleh warga.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (10/2).
Tersangka yang diamankan warga itu Rusli Surbakti (38) warga Dusun Wono Rejo Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan, Septian Siregar (30) warga Jalan Karya Kecamatan Helvetia Kota Medan, dengan barang bukti 0,57 gram sabu-sabu, uang Rp 200.000 dan satu timbangan skil.
Joko Sumpeno menyampaikan dimana Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisnon SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan warga yang diduga mengedarkan jenis narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Padang Tualang Ipda Adi Arifin, SH mengamankan dan membawa kedua pelaku ke Polsek Padang Tualang beserta barang bukti berupa bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut pelapor menanyakan kepada pelaku perihal barang bukti yang diamankan tersebut dan benar jika pelaku Rusli Surbakti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin bersama Septian Siregar secara bergantian selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Langkat untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Warga Namo Sialang Batang Serangan Langkat amankan dua pemilik sabu-sabu
Jumat, 10 Februari 2023 20:09 WIB 2840