Medan (ANTARA) - Dua tersangka LS (22) dan WS (20), pelaku tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka LS dan WS melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Jumat.
Sormin menyebutkan personel Sat Reskrim Polres Sibolga membekuk WS pada Kamis (5/1) sekira pukul 07.00 WIB di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga.
Kemudian setelah dikembangkan juga ditangkap tersangka LS, di Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan kedua tersangka itu atas laporan seorang ibu rumah tangga DD (43) ke Sat Reskrim Polres Sibolga, Kamis (5/1) sekira pukul 05.00 WIB bahwa anak perempuannya memberitahukan telah terjadi perbuatan asusila di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga," ucapnya.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.
Perbuatan yang dilakukan LS adalah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
"Sedangkan perbuatan yang dilakukan WS ketika korban sendirian di dalam kamar memeluk dan memegang bagian sensitif tubuh korban," kata Kasi Humas Polres Sibolga.