Medan (ANTARA) - Terdakwa Andriansyah Siregar, Ketua Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara TA 2019 divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Lucas Sahabat Duha melalui persidangan virtual, Rabu, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Leo Karnando.
Terdakwa Andriansyah juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan Rahmad Budi Mulia Hasibuan, pelaksana CV Mambo Perkasa (berkas terpisah) dihukum 6,5 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.
Menurut Hakim Ketua Lucas, dari fakta-fakta terungkap di persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Terdakwa Andriansyah bersama terdakwa Rahmad ada melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala sekolah (kepsek) mengenai bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madina tahun 2020.
"Terdakwa Andriansyah pada Juli 2020 mengarahkan para kepsek untuk menyetorkan uang muka atau down payment (DP) pembelian barang elektronik, namun barang yang dipesan tidak juga diterima para kepsek," jelas Lucas didampingi anggota majelis hakim Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin.
Menurut Lucas, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan bertentangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Lucas.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kedua terdakwa. Versi JPU kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp535.633.187, sedangkan keyakinan majelis hakim kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp650 juta.
Terdakwa Andriansyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp460 juta lebih, dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta benda terpidana disita lelang JPU. Jika juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Rahmad dikenakan UP sebesar Rp198 juta lebih juga dengan subsidair 3 tahun penjara. "Terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding," ucap Lucas.