Langkat (ANTARA) - Personel Polres Langkat dari Satuan Reserse Narkoba menangkap salah satu bandar sabu-sabu Hendra Sebayang (24) warga Pasar III Paret Gohor Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai dengan barang bukti 73,90 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Jumat (23/12).
Sebelumnya, Kamis (22/12) Kasat Narkoba AKP Kusnadi menerima informasi dan meneruskannya kepada Kanit 2 Iptu Amrizal Hasibuan SH MH untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan itu dilakukan di Dusun I Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat di samping rumah makan Arita Jaya.
Dari penangkapan itu diamankan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 73.90 gram, ada tisu, kertas warna coklat, kotak handphone dan plastik warna hitam dan satu handphone Android.
Sebelum penangkapan dilakukan, tersangka ini sedang berada di cakruk samping rumah makan Arita Jaya, mengetahui kedatangan petugas, tersangka coba melarikan diri.
Tersangka juga meninggalkan barang bukti di lantai cakruk tempat pelaku duduk, namun berhasil ditangkap oleh petugas, katanya.