Madina (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut dilakukan pada dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Ranperda pembentukan perangkat daerah di gedung DPRD Mandailing Natal (Madina), Rabu (23/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua, Harminsyah Batubara dan Erwin Nasution dan dihadiri 30 anggota DPRD aktif.
Sebelum pendatangan berita acara persetujuan Ranperda, Ketua DPRD mempersilahkan perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan laporan hasil pembahasanan dengan TP2HD Pemkab Madina.
Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan anggota DPRD, Suhandi menyampaikan, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini adalah merupakan amanah peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang telah diubah beberapa kali.
Kemudian peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
"Dengan Raperda ini terjadi efesiensi anggaran yang digunakan untuk organisasi perangkat daerah dan terjadinya peningkatan efektivitas kinerja di lingkungan Pemkab Madina," ujarnya.
Kata dia, keberadaan Badan Ketahan Pangan harus tetap ada karena ada program pemerintah tekait ketahan pangan nasional.
"Setelah melakukan fasilitasi dengan TP2HD mendapat petunjuk dari pemerintah provinsi mengenai program pemerintah terkait ketahan pangan nasional sehingga keberadaan Badan Ketahaan Pangan harus tetap ada. Hal itu juga diperkuat dengan surat Bupati nomor 180/3334/HK/2022 tertanggal 23 Nopember 2022," jelasnya.
Ia menyampaikan, ada 31 organisasi perangkat daerah yang telah di bahas Bapemperda DPRD Madina yakni, Sekretariat Daerah type A, sekretariat DPRD type B, Inspektorat Daerah type A, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan type A, Dinas Kesehatan tipe A.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe A, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tipe C.
Selanjutnya,Dinas Ketenagakerjaan tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian tipe A, Dinas Lingkungan Hidup tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B, Dinas Perhubungan tipe B, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A, Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A.
Seterusnya, Dinas Pemuda dan Olahraga tipe B, Dinas Perikanan tipe A, Dinas Pariwisata tipe B, Dinas Perdagangan tipe B, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A, Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe B, Badan Penanggulanan Bencana Daerah tipe A, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B dan sejumlah 23 Kecamatan tipe A.
Sementara Bupati Madina dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi Nasution mengucapkan terimakasih pada anggota DPRD Madina yang telah menyetuji Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah.