Langkat (ANTARA) - Di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat kini ada istilah "Orang Dinas Kesehatan" dan "Orang Puskesmas".
Istilah tersebut muncul terkait urusan uang tambahan perbaikan penghasilan (TPP) yang sudah empat bulan belakangan belum diterima para ASN di 32 puskesmas se-Kabupaten Langkat, sementara ASN di Dinas Kesehatan justru sudah mendapatkannya.
Sejumlah ASN di beberapa puskesmas yang dihubungi pada Selasa (15/11) mempertanyakan kenapa TPP untuk pegawai Dinas Kesehatan justru sudah cair sejak dua pekan lalu, sementara untuk mereka justru belum.
"Kalau orang Dinas Kesehatan beralasan ada beberapa puskesmas belum melaporkan kinerja pegawainya, hal itu tidak masuk akal, karena tidak mungkin kami tidak membuat laporan kinerja jika itu menjadi syarat pencairan TPP," ujar salah seorang ASN.
Bahkan, tambah dia, adalah tidak mungkin seluruh pegawai puskesmas se-Kabupaten Langkat yang jumlah ratusan orang sama sekali tidak membuat laporan kinerjanya, sehingga menyebabkan tidak cairnya TPP.
"Kami orang yang bekerja di puskesmas sedih mendengar adanya istilah ini. Seolah-olah ada anak tiri, ada anak emas. Setahu kami, seluruh pegawai puskesmas adalah orang Dinas Kesehatan yang ditempatkan di UPT puskesmas milik Dinas Kesehatan," ujarnya.
Terpisah, Kabid Perbendaharaan BPKAD Langkat Zulkarnaen membenarkan TPP ASN di Dinas Kesehatan sudah dicairkan, sementara untuk ASN di puskesmas belum karena masih ada yang belum menyelesaikan laporannya.