Padang Sidempuan (ANTARA) - Pemuda Muslimin Indonesia minta DPRD Kota Padang Sidempuan untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum diparipurnakan atau belum dituntaskan hingga saat ini.
"Ranperda harus diparipurnakan sehingga dapat diimplementasikan," kata Hal itu disampaikan Ketua PC Pemuda Muda Muslimin Indnonesia Kota Padang Sidempuanm Parsaulian Lubis, Jumat (11/11).
Ia mengatakan, dari sekian Ranperda, ada Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa yang harus segera dituntaskan. Hal itu penting mengingat masa jabatan kepala desa se Kota Padang Sidempuan pada tahun 2023 mendatang segera habis masa jabatanya.
"Kami berharap 14 Ranperda usulan dari eksekutif atau pemerintah agar segera dibahas sehingga menjadi produk peraturan daerah yang dapat dijalankan," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang Sidempuan Hj. Eliyati menyampaikan siap membahas 14 rancangan pembentukan peraturan daerah Pemkot Padang Sidempuan bersama - sama antara legislatif dan eksekutif, ungkapnya.
Lanjut Eli, bahwa 14 ranperda tersebut Ranperda tentang pertanggung jawaban P APBD tahun anggaran 2021, Ranperda tentang penangulangan tubercolosis, HIV dan AIDS, Ranperda tentang Imunisasi, Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil/ASN, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD, Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian Ranperda tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa, Ranperda tentang perubahan anggaran APBD Pemkot Padang Sidempuan tahun anggaran 2022, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2023.