Deliserdang (ANTARA) - Camat Batangkuis, Rio Lakadewa, SSTP, MAP berkilah tidak mengetahui surat pengutipan dana untuk pembuatan parit yang dikeluarkan Kades Sugiharjo.
Tetapi, orang nomor satu di kantor Camat Batangkuis itu tahu rencana surat tersebut akan dibuat.
"Saya tidak tahu isi suratnya, namun proses untuk buat surat mengetahui. Karena, pihak BPD Desa Sugiharjo datang ke kantor camat menyampaikan," dalih mantan Camat Kutalimbaru ini.
Baca juga: Sekcam Batangkuis sebut Kades Sugiharjo kutip uang bikin parit kebijakan sendiri
Selain tahu surat itu akan dibuat, Rio juga mempersilakan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membuat suratnya.
"BPD Desa Sugiharjo bilang ada segelitir orang mau memanfaatkan pengerjaan pembuatan parit dengan meminta-minta uang. Untuk mengantisipasi hal itu, saya menyuruh membuat surat dengan catatan pengutipan dana tidak paksaan," kata Rio sambil mengajak awak media bertemu langsung dengannya.
Pernyataan Camat Batangkuis bertolak belakang dengan Kades Sugiharjo, Hariadi Putra.
Hariadi Putra dikonfirmasi mengaku surat pengutipan dana kepada warga telah diketahui atasannya.
"Pak camat tahu perihal surat pengutipan dana kepada masyarakat tentang pembuatan parit,'' pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Desa Sugiharjo, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang mengeluarkan surat bernomor 300/793/SH/XI/2022 berisi pengutipan dana pembuatan parit di lahan Puskopkar A Bukit Barisan, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu.
Surat itu ditandatangani Kades Sugiharjo, Hariadi Putra dan diketahui Ketua BPD Iwan Sutomo Spdi. Selanjutnya, diberikan kepada warga.