Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Pemkot Medan segera menarik lima obat sirop anak dari pasaran karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Kita harapkan tim bisa segera bekerja menarik obat sirop anak yang tidak layak konsumsi dari peredaran," tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, di Medan, Rabu.
Adapun kelima obat sirop anak itu adalah Termorex Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops masing-masing obat demam, serta Flurin DMP Sirup dan Unibebi Cough Sirup yang merupakan obat batuk dan flu.
Kelima obat sirop ini diduga menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang terjadi di tanah air.
Data RSUP H Adam Malik dan Rumah Sakit Columbia Asia Medan menyebutkan, gangguan ginjal akut pada anak mencapai 10 kasus. Enam anak beralamat di Kota Medan dan empat dari luar Kota Medan.
"Mini market dan toko obat musti disisir dan bila masih ada obat sirop harus ikut ditarik. Dinkes juga diminta agar menertibkan apotek dan toko obat yang tidak memiliki izin," tutur Afif.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan Rukun Ramadani mengaku, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi, mengawasi dan memberi imbauan perihal kelima obat sirop anak itu, sebab wewenang melakukan penarikan ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pekan lalu kita sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan dan melarang lima obat sirop itu diedarkan. Dinkes sifatnya hanya mengimbau, mengawasi dan pembinaan," katanya.
DPRD Kota Medan minta lima obat sirop anak ditarik dari pasaran
Rabu, 26 Oktober 2022 20:38 WIB 1232