Padang Sidempuan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022..
Sosialisasi yang dibuka Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap SE dengan dihadiri Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis, SH, anggota Bawaslu Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar dan Rahmat Aziz Hasiholan Simamora, Parpol, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa dan media menyampaikan informasi terbaru regulasi aturan jelang pemilu 2024, Senin (24/10).
Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap SE mengatakan kegiatan ini terkait Tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota.
Kemudian penguatan pemahaman Perbawaslu dan PKPU kepada stakeholder yang terdiri dari penyelenggara Pemilu, parpol calon peserta pemilu dan pemilik hak suara, sehingga sangat penting untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, bagaimana Perbawaslu dan PKPU singkron, kata Ketua Bawaslu Sidempuan.
Pencerahan dan penguatan dalam memahami tahapan dan mekanisme Pemilu diberikan Bawaslu Padang Sidempuan melalui Sosialisasi dan Peningkatan Pemahaman Terhadap Perbawaslu dan PKPU Serta Regulasi Pemilu Kepada Calon Peserta Pemilu 2024 dan Masyarakat.
Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaran pemilu, termasuk verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.
Lanjut Syafri, Terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik, Ketua Bawaslu Padang Sidempuan mengungkapkan tidak semua data yang tertuang di Sipol sesuai dengan yang ada di lapangan. Namun masih diberi waktu untuk perbaikan.
“Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu, Ada beberapa catatan yang harus di perbaiki. Apabila kami temukan istilah tidak memenuhi syarat, ada masanya untuk diperbaiki,” jelas Syafri Muda Harahap.
Bawaslu sampaikan informasi ke masyarakat dan parpol jelang Pemilu 2024
Senin, 24 Oktober 2022 15:16 WIB 1362