Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap abang kandung sendiri Marganti Siregar (45) hingga meninggal dunia di Desa Silalitoruan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Pelaku adalah EP (25) warga Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan korban dalam kejadian tersebut, yakni Marganti Siregar selaku abang.Sedangkan pelaku EP adalah sebagai adik.
Johanson menyebutkan, pelaku diringkus personel Polres Taput, Sabtu (15/10) di Lobu Tangga, Desa Silali, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan tersangka saat diperiksa, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Sabtu (15/10).
"Dimana saat pelaku EP sedang duduk-duduk bersama temannya yaitu Fernando Siregar di depan rumahnya, didatangi korban dengan mengendarai sepeda motor," ucapnya.
Setelah berdekatan, lalu korban menanyakan kepada pelaku kenapa kamu ambil kompor gas elpiji dari rumahku. Kemudian pelaku menjawab bahwa barang itu adalah milik ibunya.
Akibat jawaban pelaku, lalu korban mengajak berkelahi sambil mendorong EP dengan kedua tangannya.
"Saat itu pelaku tidak melawan, karena merasa bahwa korban adalah abang kandungnya sendiri," katanya.
Johanson mengatakan, namun perlakuan abangnya sudah kelewat batas dan sudah berencana mau mengambil sebilah parang.
Kemudian, pelaku emosi dan mengambil gagang kampak yang ada di TKP, dan memukul kepala korban dari belakang.
"Akibat pukulan pelaku itu Marganti terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup. Selanjutnya pelaku memukul kembali kepala korban sebanyak dua kali hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia di TKP," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, personel Polres Taput bergerak cepat dan turun ke lokasi meringkus pelaku agar tidak sempat melarikan diri.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah disita dan dibawa ke Mapolres Taput untuk proses penyidikan selanjutnya," katanya.