Tebing N (ANTARA) - Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) saat melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kamis (06/10/22) sekira pukul 15.00 Wib
Kasi Humas Polres Tebing Tingi AKP. Agus Arianto., Jumat (7/10/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Bahwa terduga pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial A alias Butet (52) warga Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, ujar Kasi Humas.
Dari tangan terduga , petugas mengamankan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shagu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet kecil, uang sebesar Rp 170.000, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru, jelas Kasi Humas.
Juga ditambahkan Kasi Humas, saat personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pada saat di lokasi, petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu, saat itu petugas melihat pelaku melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil ke luar rumah tepatnya ke arah kandang ayam.
Kemudian petugas mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku dan membukanya dimana petugas menemukan barang bukti tersebut, yang keseluruhannya diakui milik pelaku
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
