Medan (ANTARA) - Akademisi mengingatkan bahaya Bisfenol A (BPA), senyawa kimia berbahaya yang digunakan sebagai salah satu bahan produksi plastik polikarbonat pada galon air minum dalam kemasan (AMDK) yang bisa menimbulkan gangguan fungsi hormon dan organ manusia.
"Para peneliti dan pakar internasional mengingatkan bahwa resiko kesehatan yang ditimbulkan paparan BPA cukup banyak, sehingga perlu keseriusan mengatasinya," ujar pembicara dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Ir Evi Mutia M. Kes, dalam Sarasehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan BPA pada AMDK yang digelar USU bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan di Medan, Senin.
Acara yang dibuka Wakil Rektor III Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama USU, Dr Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, MSi.Apt itu dihadiri berbagai kalangan, termasuk pengusaha produsen AMDK.
Dalam paparannya mengenai "Ada Apa dengan BPA", Evi Mutia mengatakan tidak terbantahkan lagi bahwa BPA bisa mengganggu sistem reproduksi, baik pria maupun wanita, mempengaruhi fertilitas dan berisiko terhadap kanker prostat pada pria.
Juga dapat membuat penurunan libido, sulit ejakulasi, diabetes, gangguan ginjal, kanker payudara hingga perkembangan kesehatan mental Autism Spectrum Disorder.
Faktor yang mempengaruhi migrasi BPA dari kemasan pangan, mulai dari proses pencucian yang tidak tepat, seperti penggunaan air pada suhu tinggi di atas 75 Celcius. Selain itu, terdapat residu detergen dari pembersihan yang mengakibatkan goresan.
Dia menyebutkan potensi risiko migrasi BPA ke dalam AMDK galon itu justru lebih besar selama proses perjalanan atau transportasi secara terbuka dan terpapar panas sinar matahari mulai dari pabrik sampai ke lokasi penjualan, termasuk penyimpanan tidak tepat seperti terkena paparan sinar matahari langsung.
"Begitu bahayanya BPA, seharusnya mendapat perhatian besar dari semua pihak, khususnya produsen AMDK yang harusnya punya kesadaran dan tanggung jawab kepada konsumen," katanya.
BPOM harus membuat regulasi mengatasi ancaman bahaya dari BPA ini, mulai dari kewajiban mencantumkan informasi pada kemasan sampai pada pengawasan yang ketat di pasaran.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi acara sarasehan tersebut.
Sarasehan menunjukkan bahwa BPOM Medan telah menjalankan fungsinya dengan benar dan baik, yakni telah memberi informasi kepada publik.
"Tapi, tugas BPOM bukan hanya sampai di sini (membuka/memberi informasi), tetapi juga harus mengawasi produk AMDK, karena produsen harusnya punya tanggung jawab mengendalikan untuk menekan seluruh potensi risiko yang ada pada produk yang mereka pasarkan," ujarnya.
Pengurus YLKI Sumut Asman Siagian juga mengapresiasi acara yang digelar oleh USU dan BPOM Medan, dan merekomendasikan mengambil langkah-langkah penting mengatasi masalah ancaman BPA dalam AMDK, mulai dari kebijakan mewajibkan produsen dalam pelabelan BPA di produk AMDK-nya hingga penindakan bagi pelanggar aturan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi ingatkan bahaya BPA pada air minum kemasan bagi manusia