Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Tapanuli Utara, Tutur Simanjuntak mengungkapkan, tingkat konsumsi bahan bakar minyak sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun sebesar 21 persen dari alokasi.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral terkait rencana kenaikan harga BBM yang dipimpin Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, di Aula Tribrata Polres Tapanuli Utara, Jln Soeprapto Tarutung, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Tingkat konsumsi bahan bakar minyak sudah melebihi target bulanan, diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun sebesar 21 persen dari alokasi," terang Tutur, Rabu (31/8).
Dikatakan, pihaknya juga telah menyurati Pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di pelosok daerah, meski sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi melarang pengisian jerigen untuk diperjual belikan kembali.
Harapnya, ke depan, 7 unit SPBU yang mendistribusikan BBM bersubsidi bersedia melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas dan sesuai dengan permintaan harian sesuai surat, serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.
AKBP Johanson Sianturi, dalam rapat koordinasi menyikapi rencana kenaikan harga BBM yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Pengawas SPBU se Taput, serta jajaran Polres Taput, juga menegaskan adanya pembatasan BBM bersubsidi akibat kondisi keuangan negara, serta munculnya wacana kenaikan harga BBM.
"Dibutuhkan persamaan persepsi agar bisa menjaga stabilitas kebutuhan BBM. Mari kita bersama memetakan jumlah konsumsi dan jumlah yang masuk," ujarnya.
Demikian halnya, kata AKBP Johanson, kesepakatan terkait siapa yang berhak menerima dan tidak, harus segera ditentukan.
"Saya minta untuk Reskrim dan Intel bagi yang tidak sesuai dengan kesepakatan agar di proses hukum," sebutnya.
AKBP Johanson juga meminta agar Kapolsek melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawasan kegiatan di SPBU.
"Pihak yang menerbitkan rekomendasi dapat menghitung jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon. Tetap fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang lebih besar selanjutnya beralih ke hal yang lebih minor," imbuhnya.
Rapat koordinasi yang digelar dihadiri Kabag Ekon dan SDA Taput Tutur Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, Kasat Samapta AKP R Simarmata, seluruh Kapolsek sejajaran Polres Taput, Pengawas SPBU se Taput, perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Taput.
Pada kesempatan itu, pengawas SPBU juga meminta agar Polsek ataupun personil Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat yang menjual dalam bentuk ketengan untuk tidak memperjualbelikannya kembali.