Padang Sidempuan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan memanggil Kades Aek Kanan, Padang Lawas Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang supir truk sawit di Jalan Umum Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara, beberapa waktu lalu.
"Melalui penyidik Polres Tapsel akan memanggil oknum DSS Kepala Desa Aek Kanan. Akan kita panggil untuk kelengkapan berkas," ujar AKP Paulus Gorby Pembina S.I.K, Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Kamis (25/8).
Pemanggilan terhadap oknum Kepala Desa ini dilakukan, setelah penyidik Polres Tapsel merampungkan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi yang menyaksikan penganiayaan di tempat kejadian perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum DSS Kepala Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Padang Lawas Utara, dilaporkan ke Polisi dalam dugaan kasus penganiayaan. Oknum Kepala Desa ini diduga melempar wajah korban dengan gelas dan memukuli korban. Korban juga sempat diancam akan dijadikan seperti korban Sambo.
Menurut korban Arif Rifai Dalimunthe (46) warga Sigambal Kabupaten Labuhan Batu, peristiwa penganiayaan ini terjadi di jalan umum Desa Aek Kanan, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 3 sore.
Awalnya, korban Arif yang berprofesi sebagai supir truk coltdiesel pengangkut sawit di Padang Lawas Utara ini, diperintahkan mandornya untuk menjumpai oknum DSS oknum Kepala Desa Aek Kanan di sebuah warung kedai kopi di pinggir jalan umum Desa Aek Kanan.
"Saat saya mau masuk warung itu, tiba tiba kepala desa yang berada di dalam, melempar wajah saya dengan gelas kaca" ucap korban Arif, saat membuat Laporan Polisi di Polres Tapanuli Selatan, Minggu 21 Agustus 2022.
Tidak hanya sampai di situ, usai melempar gelas, oknum Kades ini juga langsung mendatangi korban. Seraya memegang leher korban, oknum kades memukuli wajah dan kepala korban berkali kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bawah mata kiri, luka di kepala bagian belakang serta luka robek di bagian dagu di bawah bibir.
Korban Arif akhirnya selamat setelah warga dan saksi mata memisahkan korban dari pukulan kepala oknum kades.
Usai melakukan penganiayaan, oknum Kades Aek Kanan ini masih sempat mengancam korban dengan nada kasar.
"Mau kau kami buat macam korban Sambo?" ujar korban Arif menirukan perkataan oknum Kades.
Tidak terima perlakuan oknum Kepala Desa tersebut, korban Arif akhirnya membuat Laporan ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor: STTLP/B/331/VIII/2022/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT.
Saat ini, akibat perbuatan Kades Aek Kanan tersebut, korban Arif Rifai Dalimunthe trauma hingga takut untuk kembali bekerja, meski menjadi supir truk merupakan satu satunya sumber penghasilannya.
"Tak berani kami lewat sana bang. Sementara nganggur dulu. Kepala Desanya emosian, takut kami." ujar korban Arif di dampingi rekan rekannya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Aek Kanan Darpin Sanjaya Sitompul membenarkan terjadinya penganiayaan tersebut.
Polisi panggil Kades Aek Kanan Padang Lawas Utara terkait penganiayaan
Kamis, 25 Agustus 2022 19:13 WIB 2255