Tanjungbalai (ANTARA) - DSM (25) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Team Opsnal Satres Kriminal Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria berintial DSM atas dugaan mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Menurut Eri, tersangka DSM diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjung Balai, tertanggal 08 Agustus 2022. Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial Y (40) yang keberatan anaknya dicabuli tersangka.
"Tersangka diringkus pada Senin, 8 Agustus 2022 sekira Pukul 18.30 WIB. Dan ia sudah mengakui perbuatannya mencabuli anak perempuan dari pelapor," kata Eri, Kamis (11/8).
Menurut Eri, aksi bejat tersangka mencabuli korban terjadi pada Minggu, 7 Agustus 2022 sekira Pukul 18:00 WIB, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor), sewaktu korban membeli jajan di warung milik tersangka, tersangka mengajak korban ke kamar lalu membuka pakaian dalam korban kemudian mencabuli korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia dicabuli tersangka yang mengakibatkan rasa sakit pada perut dan perih di kemaluannya.
"Keberatan anaknya dicabuli tersangka DSM, ibu korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Eri
Eri melanjutkan, atas laporan ibu korban Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit II, Ipda M.Reza Fahrurrozi dan Kanit I, Ipda DJH Manulang bersama personil Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.
Kemudian pada Senin (8/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB, Team Opsnal DSM berhasil meringkus tersangka DSM. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap AKP Eri Prasetiyo.