Medan (ANTARA) - Terdakwa MJT (67) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) diadili secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam kasus kredit macet sebesar Rp39,5 miliar di Bank Sumut Cabang Tembung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Reski Pradhana dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa MJT bersama saksi Agus Salim sebagai Direktur Mestika Mandala Perdana telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 27 Januari 2011 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total tanah seluas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian dari lahan seluas 103.448 M2 tersebut, terdakwa mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada Canakya Suman (berkas penuntutan terpisah) sebagai Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), berdasarkan PPJB di bawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp45.045.000.000.
Jaksa menjelaskan, lahan seluas 13.860 M2 itu akan dibangun Canakya komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah. Secara bertahap November hingga Desember 2011, Canakya telah memberikan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp6.756.750.000 kepada terdakwa.
Karena telah terjadi jual beli di bawah tangan, maka SHGB (induk) Nomor 1422 kemudian dipecah menjadi SHGB Nomor 402 atas nama PT ACR seluas 16.306 M2 yang kemudian dipecah lagi menjadi 151 SHGB juga atas nama PT ACR.
"Namun rekan bisnis Canakya tidak mampu melunasi pembelian lahan sekaligus tidak bisa melaksanakan pembangunan kompleks Takapuna Residence, maka terdakwa mengagunkan lahan seluas 16.306 M2 yang masuk pada SHGB (induk) ke PT Bank Sumut Cabang Tembung," ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, terdakwa mendapatkan kredit sebesar Rp35 miliar tanggal 2 Maret 2012 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2013. Namun pelunasannya dibebankan kepada Canakya.
Terdakwa menikmati fasilitas kredit dari PT Bank Sumut atas penjualan lahan seluas 13.860 M2 kepada Canakya, sementara Canakya tidak mampu melunasi pembelian lahan, padahal pinjaman terdakwa ke PT Bank Sumut mendekati jatuh tempo.
"Terdakwa kemudian memperpanjang/memperbaharui kredit rekening koran selama satu tahun lagi pada PT Bank Sumut sebesar Rp23.900.000.000 tanggal 28 Maret 2013 yang jatuh tempo pada 3 Maret 2014, merupakan sisa tunggakan kredit di tahun 2012 dan pelunasannya tetap dibebankan kepada Canaknya Suman," katanya.
Jaksa menyebutkan, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sidang dengan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum dilanjutkan pekan depan untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa atas dakwaan JPU.