Medan (ANTARA) - Pencopotan Ahmad Taufik Siregar dari Kepala Cabang (Kacab) M Yamin Perumda Tirtanadi sudah sesuai prosedur
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Pengawas Internal (Ka.SPI) Perumda Tirtanadi Ferdinan Ginting kepada wartawan melalui telepon selularnya Minggu (24/7/2022).
Lebih jauh Ferdinan menjelaskan hal ini bermula dari pemasangan sambungan baru di Jl Mandala By Pass, pada 11/2/2022 Taufik Siregar menerima uang dari Ridho Pardho Siregar (Ka.bag Pemasaran) sebesar Rp 1,2 juta, selanjutnya pada 14/2/2022 Satuan Pengawas Intern (SPI) memanggil Ahmad Taufik Siregar.
Kemudian diwaktu yang sama (14/2/2022) setelah dipanggil SPI Ahmad Taufik Siregar langsung mengembalikan uang tersebut kepada Ridho, yang disaksikan oleh Ismail Siregar (Kabag Pengawasan Cabang HM Yamin).
"Berdasarkan pengakuan yang dibuktikan dengan surat pernyataan si Ridho sebagai saksi Ahmad Taufik Siregar telah mengakui menerima uang dimaksud,"kata Ferdinan Ginting.
Menurut Ferdinan SPI melakukan konfirmasi yaitu peninjauan ke Kantor Cabang M Yamin pada 15/3/2022.
"Berdasarkan Keputusan Direksi (kpts 96 Tahun 2005) saudara Ahmad Taufik Siregar melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga harus dicopot dari jabatan sebagai Kepala Cabang,"kata Ferdinan Ginting.
Sementara di tempat terpisah Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Jamal Usman Ritonga mengatakan saat ini Perumda Tirtanadi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sangat menjaga integritas sehingga pegawai yang melakukan "neko - neko" diberikan sanksi tegas.
"Saat ini kita lagi "bersih - bersih" terhadap praktik-praktik "penyuapan" jika terbukti maka resikonya akan mendapat sanksi yang tegas apalagi korupsi,"tegas Jamal Usman Ritonga