Janda beranak tiga warga Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, mencari penghasilan dengan bekerja menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Namun, sepak terjang wanita berusia 39 tahun itu dalam menjual barang haram kandas di tengah jalan setelah ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, Kamis (21/7).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga ini berbekal 'nyanyian' seorang pemakai sabu berinisial IS warga Kecamatan Pantai Labu yang sebelumnya disergap pada Senin (18/7).
"Pengakuan IS setelah diinterogasi, sabu yang didapatkannya dari JU. Dari situ dilakukan pengembangan yang kemudian diamankan," jelasnya.
Dalam penyergapan pelaku JU, diamankan barang bukti sebanyak 18 klip sabu seberat 22,06 gram.
"Pelaku yang ditanya mengaku mengedar sabu karena impitan ekonomi. Pekerjaan tersebut dijalankannya selama setahun. Imbas perbuatan, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.