Medan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbagut - Pemprov Sumut menandatangani kesepakatan bersama tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu.
"Kerja sama itu merupakan lanjutan dari Instruktur Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana di Medan, Selasa.
Penandatangan kerja sama dilakukan di Kantor Gubernur Sumut, 18 Juli.
Panji Wibisana, mengatakan kerja sama merupakan lanjutan dari Instruktur Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia
Inpres itu disambut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut.
"Optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial di suluruh Indonesia khsususnya di lembaga termasuk di pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Terutama pekerja non ASN dan pekerja-pekerja yang miskin ekstrim atau pun rentan di sektor informal.
Pekerja rentan atau miskin ekstrim yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut seperti nelayan, petani, penggali kubur, bilal mayit dan lainnya yang belum tersentuh dengan jaminan sosial.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak normatif bagi pekerja yang sudah tercantum dalam undang-undang dasar,"katanya.
.
Hal itu, katanya, juga sesuai dengan visi misi Sumut Bermartabat .
Panji menyebutkan, ada dua program untuk para pekerja di sektor informal yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dia mengakui, sudah ada beberapa pemerintah kabupaten/kota yang mengimplementasikan program tersebut.
Seperti, Sibolga yang sudah mendaftarkan 2.000 nelayan menjadi peserta, Deliserdang dan Tanjungbalai.
"Untuk Pemprov Sumut sudah disepakati dan siap dijalankan,"katanya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Baharuddin Siagian, menyebutkan, optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah.
Serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Sumut melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, katanya, memberikan jaminan sosial untuk para nelayan di Kabupaten Batubara, Tanjungbalai, Serdang Bedagai, Deliserdang dan Kota Medan.
"Nantinya pemberian jaminan sosial diberikan untuk pekerja informal lainnya seperti marbot masjid, penjaga gereja, bilal mayit dan pekerja rentan lainnya," katanya.
Jaminan sosial yang ditanggung oleh BPJamsostek senilai Rp16.800 per bulan untuk dua program yakni JKK dan JKM.
"Program jaminan sosial itu juga membantu pemerintah saat pekerja mengalami hal yang tidak diharapkan, " katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang menyebutkan dari hampir 200 ribu jumlah nelayan yang tersebar di pantai timur dan barat Sumut, baru 40 persen yang mendapatkan jaminan sosial.
Melalui MoU itu, ujar Mulyadi, Diskanla akan menambah daftar nelayan penerima program jaminan sosial.