Dua pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya, karena berupaya melawan dengan merampas senjata petugas.
Ketiganya Reno Rinaldi (34) warga Dusun I, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Julfan (37) penduduk Dusun V, Desa Kapal Merah, Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhani (30) bertempat tinggal di Dusun VI, Desa Antara, Kecamatan Limapuluh.
Hal itu dibenarkan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasatreskrim AKP Jhon Heber Tarigan SH dalam keterangannya diterima ANTARA, Selasa (19/7).
Ia menerangkan, para pelaku membobol dengan cara merusak gembok dan dinding seng gudang milik PT HK Aston di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, pada Senin (27/5) lalu.
"Ketiga pelaku masuk daftar pencarian orang selama tiga bulan. Mereka diamankan pada Senin 18 Juli 2022. Dua orang yang ditembak Reno dan Julfan," terangnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku Reno sudah pernah dipenjara dalam kejahatan serupa dan kasus narkoba.
"Komplotan pembobol gudang ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.