Medan (ANTARA) - Jumlah pemilih di Sumatera Utara mengalami penurunan sebanyak 11.104 orang dari sebelumnya pada Mei 9.826.242 orang, sedangkan di Juni 2022 berjumlah 9.815.138 orang.
Data tersebut ditetapkan KPU Sumut pada Forum Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Medan, Rabu.
Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih tersebut diperoleh dari kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kriteria meninggal (9.275), ganda (2.216), pindah keluar (909), TNI (1) dan Polri (20).
"Meski adanya pengurangan, rekapitulasi KPU Sumut juga mencatat adanya pemilih baru dengan kategori pemilih pemula (964), pindah masuk (352) dan pemilih berubah status sebanyak 2 orang," katanya.
Forum tersebut juga menetapkan jumlah DPB Semester I sebanyak 9.815.138 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.844.333 dan pemilih perempuan sebanyak 4.970.805.
Data tersebut tersebar di 33 Kabupaten/Kota, 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan dan 35.737 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Yulhasni pada kesempatan tersebut juga memaparkan kaitan forum koordinasi dengan pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, forum tersebut telah diatur pada PKPU No 6/2022 yang menyebutkan KPU Provinsi mengadakan forum koordinasi untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Sumut.
"Alhamdulillah, pada kegiatan ini kita mendapat banyak masukan dari pemangku kepentingan, terutama juga dari Bawaslu Sumut. Semua masukan tersebut tentu sangat penting dalam upaya kita menjadi data pemilih menuju Pemilu 2024 mendatang semakin baik," katanya.
Pada kegiatan tersebut KPU Sumut juga mensosialisasikan aplikasi lindungihakmu mobile dan web lindungihakmu.kpu.go.id.
Aplikasi tersebut digunakan untuk proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang memuat fitur-fitur seperti cek data, ubah data, pendaftaran pemilih, dan rekapitulasi data.