Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya tidak terduga (BTT) kegiatan operasional dan monitoring COVID-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp600 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan ketika dikonfirmasi di Medan, Kamis, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
Yos menyebutkan, kedua tersangka itu yakni SSL yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan PH bendahara di instansi yang sama.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kajari Padangsidimpuan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup, SSL dan PH ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.
Ia mengatakan, sesuai informasi dari Kajari Padangsidimpuan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Berdasarkan hasil audit tim akuntan publik independen didapat kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000.
"Terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan dan masih dianggap kooperatif," kata Yos.
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kajari Padangsidimpuan tetapkan tersangka korupsi dana COVID-19
Kamis, 30 Juni 2022 18:49 WIB 2035