Medan (ANTARA) - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menahan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak yang masih berusia 10 tahun.
"Pelaku C (43) yang merupakan warga Kota Binjai, Sumatera Utara, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu.
Fathir menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/6) di wilayah Kota Medan. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara membawa korban di belakang rumah dan menodai anak yang masih berumur 10 tahun itu.
"Kemudian perbuatan bejat pelaku diketahui warga masyarakat," ucapnya.
Pelaku dengan korban sudah saling kenal dan karena bertetangga.
Kemudian, saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan tahan pelaku pencabulan anak di bawah umur
Sabtu, 11 Juni 2022 22:41 WIB 1894