Medan (ANTARA) - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya menjadi tersangka.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6).
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa visum.
"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
NTL dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi. Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Polisi tetapkan oknum dosen IAKN Tarutung jadi tersangka
Sabtu, 4 Juni 2022 22:44 WIB 4994