Medan (ANTARA) - Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Dr.H.Delyuzar Sp.PA (K) mengatakan pelonggaran penggunaan masker yang diterapkan pemerintah bagi warga masyarakat hanya diberlakukan di tempat tertentu dan tidak diartikan bahwa semua tempa boleh tanpa masker lagi.
"Untuk di luar ruangan yang tidak padat manusia memang diperbolehkan membuka masker terutama bagus untuk olahraga di taman terbuka yang tidak begitu padat, karena kasus COVID-19 sudah menurun," ucap Delyzar, di Medan, Jumat.
Delyuzar menyatakan untuk di fasilitas umum yang padat seperti antrean di stasiun, di lapangan atau di ruangan yang banyak orang tetaplah memakai masker dan tetap menjaga jarak.
Untuk pemakaian masker selain COVID-19 kebiasaan ini baik diteruskan untuk pencegahan infeksi lain seperti TB terutama kasus TB Resisten Obat (MDR) karena Indonesia kasus TB nya masih tinggi nomor 3 di dunia.
Baca juga: Hepatitis penyakit peradangan disebabkan kerusakan sel hati
"Bila kebiasaan memakai masker diteruskan maka kasus penularan TB juga akan menurun," ucap Dokter Spesialis Patologi Anatomi SMF Patologi Anatomi RSP H.Adam Malik/Fakultas Kedokteran USU.
Apalagi, kata dia, ada kasus Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebabnya bukan Virus Hepatitis A yang lewat makanan dan Virus Hepatitis B dan C yang menular lewat komponen darah dan parenteral, maka mencuci tangan dan memakai masker dapat mengurangi penularan karena penyebab dan cara penularan belum banyak diketahui.
Untuk pengawasan penggunaan masker di Medan sudah ada peraturan wali kota, tetapi belum ketat.
Sebelum adanya pelonggaran masker, masyarakat sudah tidak lagi pakai masker karena mungkin merasa kasus COVID-19 sudah tidak ada lagi, ditambah longgarnya pengawasan tersebut.
Dengan adanya pelonggaran peraturan masker ini, pasti akan lebih longgar lagi termasuk di tempat umum yang padat dan ditempat tertutup tentu tidak akan pakai masker lagi karena pemerintah saja sudah melonggarkan.
Mudah-mudahan aktivitas mudik yang luas, tidak meningkat kasus positif yang akan merepotkan petugas. Saya yakin petugas medis sudah lebih dari siap," kata Direktur Utama Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Sumut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Presiden.*
Akademisi USU: Pelonggaran aturan masker hanya di tempat tertentu
Jumat, 20 Mei 2022 14:20 WIB 866