Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Polres Tapsel pastikan minyak goreng di Sipirok mencukupi
Baca juga: Polres Tapsel pastikan minyak goreng di Sipirok mencukupi
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.