Padang Sidempuan (ANTARA) - Bersiap-siap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Sidempuan bakal membidik keberadaan perusahaan nakal pelanggar Jamsostek yang tidak lengkap administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang baru Jasmin Manullang SH., MH, mengatakan, Selasa (30/3), pihaknya akan melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah Jamsostek.
Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut.
Bahkan perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan yang masih wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya, segera ditindak sesuai peraturan.
Lantaran perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan melaporkan pendaftaran sebagian program, ini dapat bermuara kepada penegakan hukum.
’’Jika itu belum dilakukan, kejaksaan akan memanggil dan memproses pelanggaran ini,’’ ungkapnya saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang ST., MT., IPM., ASEAN Eng didampingi Petugas Pemasaran Yohana Carolina Simamora," ucapnya.
Lanjut Jasmin, Sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan," tegas Jasmin.
Saat ini, sudah menyiapkan sanksi pidana terhadap mereka yang terbukti melanggar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut seiring Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami menunggu Surat Kuasa Khusus, untuk menagih iuran yang belum dibayar, karena itu uang negara ,’’ imbuhnya didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Muhammad Chadafi Nasution, SH., MH.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang menambahkan Pemberian sanksi ada tiga kategori.
Pertama, perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Sanksi berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).
Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan, jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek.
Kategori dua, perusahaan daftar sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat 2, perusahaan wajib memberikan data diri, pekerja dan keluarganya, secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Ketiga, perusahaan menunggak iuran.
Terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas.
’’Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp 1 miliar. Itu akan kami kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,’’ tandasnya.
Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan membayar iuran dengan tertib," ungkap Sanco.