Medan (ANTARA) - Pemprov Sumatera Utara masih menunggu usulan tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani sebagai wali kota definitif.
Asner Silalahi - Susanti Dewayani merupakan pasangan calon pemenang Pilkada Kota Pematang Siantar 2020 lalu. Akan tetapi Susanti hanya dilantik seorang diri 23 Februari 2022 lalu, itu disebabkan karena Asner meninggal dunia pada 13 Januari 2021.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Achmad Rasyid Ritonga di Medan, Rabu, mengatakan seharusnya tujuh hari setelah dilantik menjadi wakil wali kota Susanti dapat diusulkan menjadi wali kota definitif.
Bahkan setelah dilantik pada 23 Februari lalu, Rasyid menyebut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melayangkan surat resmi agar segera diusulkan pelantikan Wali Kota Pematang Siantar definitif.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, di mana tujuh hari setelah pelantikan wakil wali kota dapat diusulkan ke DPRD untuk ditetapkan dan diusulkan menjadi wali kota definitif," ujarnya.
Rasyid menyebutkan sejauh ini DPRD Pematang Siantar belum menggelar sidang paripurna pengusulan Susanti Dewayani sebagai Wali kota definitif.
"Kita berharap Ibu Susanti aktif membangun komunikasi dengan DPRD Pematang Siantar. Ini kita harus sama-sama proaktif, tujuannya memang ya untuk kepentingan rakyat Siantar itu sendiri," sebut Rasyid.
"Mungkin saja saat ini dalam proses persiapan ya di DPRD, kita memang berharap begitu, segera digelar," sambungnya.
Apabila dalam waktu dekat usulan tidak kunjung datang Rasyid mengatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan kembali menyurati DPRD Siantar.
Menurut dia pelantikan Wali Kota Pematang Siantar definitif perlu dilakukan untuk melengkapi unsur kepala daerah. Artinya setelah ada wali kota definitif, akan dilanjutkan dengan proses politik di DPRD Siantar untuk memilih Wakil Wali Kota Siantar.
"Jadi semua berpacu dengan waktu, semakin cepat diusulkan wali kota definitif, maka semakin cepat juga proses wakil wali kota definitif," ucapnya mengakhiri.