Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara, menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 dan menegur 70 warga yang tidak mematuhi prokes yaitu tidak memakai masker.
"Ke-70 pelanggar itu diberikan masker dan diberikan imbauan oleh petugas untuk selalu mematuhi prokes," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin.
Putu menyebutkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan bertujuan untuk memupuk kesadaran dan mengoptimalkan tingkat kedisiplinan warga terkait kewajiban melaksanakan prokes.
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menggugah kesadaran masyarakat yang masih melanggar prokes penggunaan masker.
"Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam dalam memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penggunaan masker dan pentingnya mematuhi prokes, demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Baca juga: Polres Asahan bagikan masker kepada pengguna jalan
Kapolres mengatakan, Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
"Operasi Yustisi akan terus kita lakukan dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka positif COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polres Asahan," katanya.
Operasi Yustisi itu dipimpin Pawas Kasiwas Polres Asahan Iptu Cecep Suhendra dan Padal Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto serta diikuti 13 personel TNI/Polres Asahan dan Dishub Asahan yang menyasar lokasi Tugu Juang Kota Jalan HOS COkroaminoto Kisaran dan seputaran Jalan Simpang Sibogat Kisaran.
Baca juga: Polres Asahan gelar Operasi Yustisi beri teguran kepada masyarakat