Medan (ANTARA) - Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling ilegal seberat 150 kilogram di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Kedua pelaku yang diringkus, yakni AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin.(28/2).
Hadi menyebutkan personel Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapteng, pada Jumat (25/2).
"Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi itu ke luar pulau," ucapnya.
Baca juga: KPAI desak Polisi tuntaskan kasus bocah SD di Deliserdang diperkosa pria beristri
Ia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.
Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik hewan itu kepada calon pembeli dengan harga Rp2,5 juta per kg. Jika ditotal maka nilai keseluruhan sisik trenggiling seberat 150 kg itu sebesar Rp375 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik trenggiling diperoleh dari 3-5 ekor trenggiling.Untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," katanya.
Hadi menjelaskan sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
"Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 50 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.
Polda Sumut tangkap pelaku perdagangan sisik trenggiling ilegal
Senin, 28 Februari 2022 20:18 WIB 1785