Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menggerebek kampung narkoba di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang di antaranya satu pria dan dua ibu rumah tangga (IRT).
“Grebek kampung narkoba ini, kita lakukan bersama dengan Forkopimcam Kecamatan Medan Perjuangan dan berhasil menangkap tiga pelaku," kata Kepala Polsek Medan Timur Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, di Medan, Sabtu (3/8).
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, seorang pria berinisial VA (22), dan dua ibu rumah tangga masing-masing berinisial DS (26) dan RY alias N (42).
Selain menangkap tiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa plastik sisa sabu, bong alat hisap sabu, senjata tajam, sabu siap edar, ganja dan handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DS membeli sabu-sabu tersebut dari tersangka RY alias N seharga Rp100 ribu dan DS menghisap sabu-sabu itu bersama dengan tersangka VA,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur," kata Briston Agus.
Gerebek kampung narkoba di Medan, polisi tangkap satu pria dan dua IRT
Sabtu, 3 Agustus 2024 16:40 WIB 1955