Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.
"Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.(16/2)
Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.
Baca juga: Kemenkes catat 68 persen pasien COVID-19 meninggal karena belum vaksin
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.
Terdapat empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
Sementara durasi karantina bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7x24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5x24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina. Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3x24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga.
Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Namun bila hasil tes kedua positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut sesuai gejala yang dialami. Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.
Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.
Satgas COVID-19 terbitkan ketentuan terbaru karantina 3x24 jam
Rabu, 16 Februari 2022 13:03 WIB 778