Medan (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan berbagai jenis komoditi tanpa dokumen yang masuk ke wilayah tersebut.

"Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran yang menggunakan incinerator," ujar Kepala Karantina Sumatera Utara N Prayatno Ginting di Medan, Rabu.

Ia mengatakan komoditi itu, yakni 85 karton produk susu cokelat dan empat karton kopi yang merupakan hasil penindakan bersama Kepolisian Resor Batu Bara dalam pengawasan lalu lintas media pembawa periode Oktober-Desember 2025.

Selain barang bukti dari polres, Karantina Sumut juga melakukan pemusnahan bibit padi, bibit kerang tiram kering (oyster), geliga landak, aneka produk sosis, serta berbagai jenis jamur.

"Komoditas tersebut hasil pengawasan terpadu terhadap barang bawaan penumpang internasional bersama instansi terkait,” ucapnya.

Ia mengatakan pemusnahan itu sebagai bentuk pengamanan maksimal guna mencegah potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Seluruh media pembawa sebelumnya telah dilakukan tindakan penahanan, karena tidak memenuhi persyaratan dokumen karantina khususnya sertifikat kesehatan dari negara asal," ucapnya.

Prayatno mengatakan tindakan karantina tersebut sebagai langkah pencegahan masuk dan tersebarnya risiko biologis yang dapat mengancam kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta keamanan pangan nasional.

Karantina Sumut menyatakan tindakan penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 86 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026