Medan (ANTARA) - Balai Besar Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Sumatera memusnahkan komoditi pembawa hama dan penyakit hewan yang berasal dari luar negeri.

"Adapun media pembawa yang di musnahkan yakni ayam, anjing, kelinci jenis patagonia, musang, dan tanaman hias," ujar Ketua Tim Penegak Hukum Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumut Andry Pandu Latansa di Medan, Kamis.

Andry melanjutkan ayam sebanyak sebanyak 256 ekor di antaranya terdiri terdiri dari 63 ekor aduan, tiga ekor anjing, dua ekor musang yang berasal dari Thailand, dua ekor kelinci asal Argentina.

Kemudian tanaman hias yakni 21 batang anggrek, obat cairan suplemen dan pakan ternak berjumlah 14 kotak, serta olahan daging ayam 12 kilogram dan olahan ikan sembilan kilogram asal China.

Lebih lanjut, ia mengatakan, media pembawa yang dimusnahkan tersebut dari penindakan Juni 2025 itu dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incinerator.

Menurut Andry, alasan pemusnahan ini dikarenakan pemilik tidak memiliki dokumen lengkap alias ilegal yang tidak sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan/Ikan dan Tumbuhan.

"Kegiatan itu merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, pertanian dan kesehatan masyarakat," ucapnya

Ia menambahkan saat ini para pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026