Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kooperatif saat dimintai keterangan perihal temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
"Semoga dia kooperatif, karena ini juga haknya dia untuk memberikan informasi apa pun menurut dia," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Anam mengatakan Komnas HAM akan mendalami berbagai temuan yang ditemukan di lapangan soal adanya kerangkeng manusia itu.
"Banyak hal yang kami temukan dari kondisi, sejarah, kondisi sampai kekerasan, dan kekerasan yang hilangnya nyawa," ungkap Anam.
Selain itu, kata dia, lembaganya juga bakal mengonfirmasi Terbit dengan bukti dokumen, foto hingga video.
Baca juga: Polisi segera tingkatkan status perkara temuan kerangkeng Bupati Langkat
"Kami akan konfirmasi dengan beberapa dokumen yang kami miliki, ada foto, ada video, ada berkas, dan lain sebagainya," tutur dia.
Setelah meminta keterangan Terbit, Komnas HAM akan menguji semua temuan dengan ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern.
"Setelah kepada bupati, kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli TPPO dan ahli perbudakan modern, baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi," ucap Anam.
Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.
Baca juga: Komnas HAM akan minta keterangan Bupati Langkat di KPK Senin ini