Medan (ANTARA) - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberikan keringanan terhadap dua terdakwa kasus korupsi insentif pajak bumi bangunan (PBB) sektor perkebunan.
Kedua terdakwa itu adalah mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus.
Wildan dan Kharuddin Syah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan.
Sidang terhadap dua terdakwa dilakukan secara terpisah, secara bergantian vonis dibacakan. Namun dengan majelis hakim yang sama.
Baca juga: Dua personel Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara
" Terdakwa (Wildan) divonis satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (4/2).
Wildan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Wildan ditetapkan sebagai tersangka sejak Pemerintah Kabupaten Labusel menerima biaya pemungutan PBB di sektor perkebunan pada tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.
Vonis yang sama diberikan majelis hakim kepada Kharuddin Syah Sitorus mantan Bupati Labura.
"Terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebanyak 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan, " kata majelis hakim .
Seperti diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Khairuddin Syah dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Hakim Tipikor Medan beri keringanan hukuman terdakwa korupsi insentif PBB
Jumat, 4 Februari 2022 19:51 WIB 1543