Medan (ANTARA) - Meski lahan di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara telah bersertikat, pembangunan sport center belum dapat di mulai. Pasalnya, harus ada perubahan status lahan dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak pengelolaan (HPL).
Karena, pembangunan sport center yang juga akan menjadi vanue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 mendatang akan melibatkan investor. Adapun tahap awal yang akan dibangun adalah stadion sepakbola.
"(Ada) perubahan status lahan, rupanya lahan yang kita urus ini statusnya HPL, karena ada orang luar yang ikut membangun di situ, jadi status lahan yang hak milik di alihkan menjadi HPL, ini sedang dalam proses BPN. Itu status tanah," kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi usai bertemu pengurus cabang olahraga di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Jumat (21/1).
Baca juga: Nilai aset BUMD Pemprov Sumut tembus Rp40,04 triliun
Perubahan status tanah, menurut mantan Pangdam I/BB itu dilakukan agar dikemudian hari tidak muncul masalah hukum.
Pembangunan stadion sepakbola sendiri, diperkirakan Edy butuh waktu sekitar tiga tahun. Sehingga tahap pembangunan fisik harus mulai tahun ini.
"Pembangunan hari ini masih dirapatkan di Bappenas khusus stadion, tapi vanue lain lain akan dibangun Dispora, akan dibangun multiyers 2022-2023," jelasnya.
Pada awal 2024 tepatnya bulan Januari, Gubsu memprediksi pembangunan stadion akan rampung. Diakuinya butuh waktu untuk itu dan pembangunan tidak dapat dilakukan mendadak.
"2024 Januari sudah harus selesai, khusus stadion, karena stadion tidak bisa dibangun dadak, segera, rumputnya butuh 18 bulan," urainya.
Sedangkan kapasitas stadion bakal ada pengurangan dari semula kapasitas 75.000 penonton menjadi hanya 50.000.
"Ini persoalan anggaran, tetapi kita punya uang, tambah 25.000 lagi," kata Edy Rahmayadi.
Pembangunan stadion Sport Center Sumut terkendala status lahan
Jumat, 21 Januari 2022 19:51 WIB 5089