Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 ketika libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk kegiatan seni budaya dan olahraga berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 digelar dengan tanpa penonton," tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Kamis.
Wali Kota melanjutkan, sedangkan kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan cuma dihadiri 50 orang.
Hal ini, kata Bobby, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/12187 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Medan.
"Pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 seluruh alun-alun di Kota Medan ditutup. Pemkot Medan melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara 'Old and New Year', baik terbuka maupun tertutup," jelas Bobby.
Dalam surat edaran itu, ucapnya, di antaranya juga memperbanyak atau memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli lindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, hiburan di pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan ibadah.
Wali Kota juga mengatakan, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen serta menerapkan prokes yang lebih ketat.
"Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari 09.00 WIB sampai 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen," terangnya.
"Selain itu, tidak boleh ada perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah," ungkap Wali Kota Bobby.
Pemkot Medan batasi kegiatan masyarakat saat Natal dan tahun baru
Jumat, 24 Desember 2021 0:46 WIB 1315