Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Kamis (2/12), mengatakan identitas pelaku berinisial LM (51) yang tak lain merupakan teman korban.
Berdasarkan hasil interogasi, aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam karena korban dianggap sombong oleh pelaku.
Baca juga: Polisi tembak mati pembunuh pengemudi ojek online di Medan
Baca juga: Polisi tembak mati pembunuh pengemudi ojek online di Medan
"Pelaku melakukan pembunuhan dalam kondisi pengaruh alkohol atau mabuk," katanya.
Irsan menyebutkan bahwa aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa malam (30/11). Saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur di salah satu pangkalan bus di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Pelaku secara tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Korban seketika kejang dan meninggal dunia.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku," katanya.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Irsan.