Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat natal dan tahun baru. Maka dari itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
Sebab, terhitung 24 Desember 2021 mendatang, Sumut akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
Baca juga: Kapasitas gereja saat perayaan natal di Sumut maksimal 50 persen
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.
“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran COVID-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis (2/12).
Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode natal dan tahun baru, begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada bupati atau wali kota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan.
Apabila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka pemerintah daerah diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.
“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk pekerja migran karena ada tradisi mudik selama natal dan tahun baru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” tambah Edy Rahmayadi.
Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama natal dan tahun baru.
“Saya harap bupati/wali kota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran COVID-19 masih tinggi,” tuturnya.
Pesta kembang api dilarang saat malam pergantian tahun
Kamis, 2 Desember 2021 20:33 WIB 2909