Medan (ANTARA) - Pemprov Sumut tidak melarang adanya kegiatan ibadah di gereja saat perayaan Natal tahun 2021. Meski nantinya diberlakukan PPKM Level 3. Namun, jumlahnya dibatasi maksimal 50 persen.
"Ibadah ini kekuatannya 50 persen dari satu tempat itu," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai bertemu tokoh dan pimpinan ormas dan kepemudaan Kristen Protestan dan Katolik di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Rabu (1/12).
Hadir dalam kesempatan itu Pendeta Langsung Sitorus ; Pendeta Eben Siagian ; Ketua Sumatera Berdoa Pendeta JA Ferdinandus. Mereka satu persatu berbicara pada pertemuan tersebut.
Baca juga: Bupati Samosir apresiasi kunjungan media dan bakti sosial Wartawan Unit Pemprov Sumut
Gubernur melarang kegiatan perayaan natal dilakukan di luar rumah ibadah atau rumah jamaah.
Dalam kesempatan itu Edy menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) agar tidak ada lonjakan kasus baru pasca libur natal dan tahun baru.
Pertemuan itu juga menyepakati bahwa perayaan natal hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dan rumah tempat tinggal dengan tetap menerapkan prokes ketat. Di luar itu, sama sekali tidak diperbolehkan.
"Dan tidak boleh melakukan ibadah selain di tempat ibadah dan rumah," tegasnya.
Selain itu, ujar Edy Rahmayadi, tidak diperbolehkan juga untuk menggelar kegiatan pawai dan berkerumun, juga tidak diperbolehkan.
Dan yang juga tidak diperbolehkan adalah mudik. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatasi itu.
Perihal larangan-larangan itu, adalah juga telah diatur sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah jelaskan ketentuan-ketentuan level tiga diperintahkan dari Jakarta. Kita urai dan kita cari khususnya terhadap Sumatera Utara, gereja-gereja di Sumatera Utara, kegiatan-kegiatan di Sumatera Utara. Inilah yang kita koordinasikan. Dan tadi cukup baik, para pendeta menerimanya dan akan mensosialisasi mengedukasi kepada seluruh umat nasrani," tutupnya.
Sementara itu Pendeta Langsung Sitorus menyarankan agar ketentuan pencegahan saat natal dan tahun naru betul-betul dilaksanakan. "Yang paling silit sekarang adalah tugas kita bagaimana masyarakat mau. Karena mereka sudah merasa covid tidak ada lagi," ujarnya.
Kapasitas gereja saat perayaan natal di Sumut maksimal 50 persen
Rabu, 1 Desember 2021 19:37 WIB 2647